Naskah Khutbah Idul Adha 2020

Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 1441 Hijriyah

Pada hari Rabu 22 Juli 2020 kemarin sudah memasuki Bulan Dzulhijjah 1441 Hijriyah. Pemerintah telah menetapakn bahwa 10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah adalah hari raya Idul Adha. Berikut adalah contoh naskah khutbah Idul Adha 1441H atau Idul Adha 2020.

Pelaksana shalat idul Adha tahun ini harus dengan protokol kesehatan yang ketat karena masih di tengah pandemi covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau, agar shalat Idul pada tahun ini dilaksanakan di rumah. Hal ini karena pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Andaikan shalat Idul Adha tetap digelar di lapangan atau masjid, diharapkan untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sama seperti tata cara shalat Id bila dikerjakan di lapangan atau masjid. Pun dengan khutbah shalat Idul Adha. Dalam pelaksanaan shalat idul Adha di mana pun tempatnya, tetap ada khutbah yang harus disampaikan.

Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. Termasuk bila dalam pelaksanaan shalat Id di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah.

Namun, bagi Anda yang ingin tetap berkhutbah untuk keluarga saat shalat Id di rumah, berikut contoh naskah khutbah Idul Adha 1441H / 2020 :

Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Adha 2020 / 1441H saat pelaksanaan shalat Id



السلام عليكم ورحة الله وبركاته

إن الحمد لله،نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له،ومن يضلل فلا هادي له،وأشهد أن لا إله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ} [آل عمران:102]. {يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1]. {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا - يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70-].

أما بعد:

فإن أصدق الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد - صلى الله عليه وسلم- ، وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة،وكل بدعة ضلالة ,وكل ضلالة في النار

Maha Besar Allah, Segala puji bagi-Nya. Tiada sesembahan yang berhak disembah secara haq kecuali Dia.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah….

Pagi ini kita berkumpul bersama untuk melaksanakan salah satu ibadah yang agung, salah satu syiar agama Allah, yaitu sholat Idul Adha. Pada hari ini, berkumpul dua Id bagi kaum muslimin, yaitu hari Jumat sebagai Id mingguan, dan Idul Adha, hari raya kurban.

Pernah terjadi hal yang sama di masa Rasulillah shollallaahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Telah tergabung dalam hari kalian ini 2 Id, barangsiapa yang mau, (sholat Id) telah mencukupinya (tidak wajib lagi) dari sholat Jumat, dan kami akan melaksanakan sholat Jumat" (H.R Abu Dawud)

Sehingga, bagi kaum muslimin laki-laki yang biasanya terkena kewajiban sholat Jumat, namun jika ia telah mengikuti sholat Id, ada keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat nanti. Hanya saja bagi seseorang yang telah diamanahi untuk menjadi Imam dan Khotib sholat Jumat, wajib bagi dia untuk melaksanakan amanah tersebut sepanjang tidak ada udzur syar'i baginya.

Kaum muslimin rahimakumullah…

Disunnahkan bagi kita untuk terus memperbanyak bacaan takbir, tahlil, dan tahmid hingga berakhirnya hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah nanti. Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan berdzikirlah mengingat Allah dalam beberapa hari yang berbilang… (QS Al Baqarah 203)

Ayyaamin Ma'duudaat (hari yang berbilang) dalam ayat ini kata Sahabat Nabi Ibnu Abbas adalah hari-hari tasyriq (tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah).

Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Hari-hari tasyriq adalah hari- hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza Wa Jalla (Abu Dawud, anNasaai, dan Ahmad)

Perbanyaklah berdzikir di hari-hari tersebut secara mutlak pada setiap waktu dan tempat. Itu disebut dengan takbir muthlaq.

Khusus pada waktu-waktu selepas sholat fardlu 5 waktu, setelah beristighfar dan mengucapkan Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam, maka bertakbirlah sebagaimana takbir para Sahabat Nabi :

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله الله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Itulah yang disebut dengan takbir muqoyyad. Dilakukan sejak selepas sholat Subuh pada hari Arafah, hingga setelah sholat Ashar di tanggal 13 Dzulhijjah.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…

Salah satu amalan sholeh terbaik yang dilakukan pada hari ini adalah berkurban. Ibadah kurban adalah wujud syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang diberikannya. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman kepada RasulNya yang mulya:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kebaikan yang banyak (QS Al Kautsar 1)

Sebagai bentuk dari ungkapan syukur itu, Allah perintahkan :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka sholatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah (QS Al Kautsar 2)

Hal ini menunjukkan bahwa sholat dan kurban adalah manifestasi ungkapan syukur kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala atas limpahan nikmat dan karunia yang tidak putus-putusnya diberikan pada kita.

Ibadah kurban hanya akan diterima oleh Allah dari orang-orang yang bertakwa.

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya persembahan yang diterima oleh Allah hanyalah dari orang-orang yang bertaqwa (QS al-Maidah 27)

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging dan darah binatang kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, akan tetapi yang akan sampai kepada Allah adalah ketakwaan dari kalian (QS Al Hajj 37)

Uang yang digunakan untuk membeli binatang kurban itu juga haruslah berasal dari harta yang halal.

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ

Dan Allah tidak menerima (shodaqoh, kurban, dsb) kecuali dari yang baik (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagian kaum muslimin masih belum memahami hukum-hukum kurban. Di antara mereka ada yang meyakini bahwa seseorang yang berkurban tidak boleh sedikitpun makan dari bagian kurban tersebut. Padahal Allah Subhanaahu Wa Ta'ala memerintahkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian dari bagian kurbannya tersebut.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian daripadanya, dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS Al Hajj 29)

Alokasikanlah daging kurban itu, sebagian untuk fakir miskin, sebagian sebagai bentuk hadiah bagi kaum kerabat dan tetangga, dan sebagian lagi untuk dimakan oleh orang yang berkurban bersama keluarganya. Tidak ada ketentuan baku tentang berapa persen bagian masing-masing, namun yang hendaknya menjadi bagian terbesar adalah untuk orang-orang fakir dan miskin.

Kebiasaan yang banyak terjadi di beberapa tempat adalah semacam keharusan memberikan imbalan jasa/upah untuk tukang potong (tukang jagal) diambil dari binatang kurban tersebut seperti kulit, kepala, dan semisalnya. Hal ini tidaklah dibenarkan. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

(Dari Ali bin Abi Tholib) bahwa Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan beliau untuk mengurusi binatang kurban beliau dan membagikan seluruhnya daging, kulit, dan lapisan di punggung hewan tersebut kepada orang-orang miskin dan tidak memberi upah pada penyembelihan itu dari binatang kurban itu sedikitpun" (Muttafaqun 'alaih)

Upah/ imbalan jasa bagi tukang potong hendaknya diambilkan dalam bentuk yang lain, seperti uang misalnya. Hal itu diperbolehkan.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…

Ibadah kurban adalah ibadah jama'i yang tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tidak boleh bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menyelisihi pelaksanaan Sholat Id yang dilakukan mayoritas kaum muslimin lain yang berada di negerinya.

Serahkan keputusan masuknya awal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah, ataupun bulan lainnya kepada pemerintah muslim di negeri kita. Hal tersebut karena pemerintah adalah penanggungjawab dan hakim dalam masalah tersebut.

Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fitri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fitri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan Idul Adha." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224)

Alhamdulillah, pada saat ini kaum muslimin di seluruh dunia insyaAllah bersamaan pelaksanaan Idul Adha-nya. Ini adalah salah satu bentuk nikmat yang besar dari Allah.

Namun, jika suatu ketika terjadi perbedaan penentuan pelaksanaan Idul Adha ataupun penentuan hari Arafah antara pemerintah Saudi dengan pemerintah muslim di negeri kita, maka keputusan pemerintah muslim di negeri kitalah yang diikuti. Demikianlah nasehat dan fatwa dari para Ulama Ahlussunnah dengan berdalilkan hadits di atas.

Syiar Islam tidak akan nampak kuat di suatu negeri jika sebagian penduduk sholat Id di hari kemarin, sedangkan yang lain sholat Id di hari yang lain.

Demikian juga penyembelihan kurban. Jika dilakukan secara serempak, akan terasa agung syiar tersebut. Akan semakin merata penyebaran manfaat akibat pelaksanaan Sunnah tersebut di sebuah negeri.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…

Kondisi wabah Covid-19 yang sampai hari ini belum juga mereda, jangan sampai membuat umat Islam kehilangan kendali akal sehatnya. Semua yang terjadi di dunia tentu atas rencana dan ketentuan Sang Maha Kuasa.

Karenanya umat Islam harus bijak dan senantiasa mengedepankan prasangka baik (husnudzan).

Tentunya takdir Allah Swt, ini tidak boleh serta merta menurunkan semangat spiritual kita sebagai umat Islam.

Kita harus meyakini, selalu ada hikmah besar yang terkandung dari setiap ketetapan yang diberikan oleh-Nya.

Apa boleh buat pelaksanaan ibadah haji, shalat Idul Adha dan kurban dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum tanda-tanda akan segera mereda.

Ibadah pertama dan utama dalam Idul Adha adala pelaksanaan ibadah haji. Akibat Covid-19 yang mewabah di berbagai penjuru dunia.

Calon jemaah haji Indonesia tahun 2020 tidak diberangkatkan ke tanah suci Makkah. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah dari tertular/terpapar virus Corona.

Sehingga wajar kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sejalan dengan fiqih Islam.

Pertimbangan paling utama adalah menjaga keselamatan jiwa (hifz nafs), menjaga keberlangsungan agama melalui rukhshah.

Demikianlah khutbah Idul Adha kali ini.

وأخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
وصلى الله على نبينا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته